Raperda PKP Balikpapan Disiapkan, Praktik Jual Kavling Berkedok Perumahan jadi Sorotan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Praktik pengembang yang memasarkan kawasan sebagai perumahan, tetapi pada akhirnya hanya menjual tanah kavling, menjadi salah satu persoalan yang disoroti DPRD Kota Balikpapan. Celah tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi agar masyarakat tidak dirugikan dan pengembang tetap memenuhi kewajibannya.

Persoalan itu mengemuka dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digelar anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Haris, bersama puluhan warga di kawasan Balikpapan Permai, Jumat (16/10/2026) malam.

Menurut Haris, pengaturan penyelenggaraan perumahan tidak cukup hanya mengatur pembangunan rumah dan penjualan lahan. Regulasi juga harus memastikan pengembang memenuhi kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sehingga kawasan yang dipasarkan benar-benar layak dihuni.

“Banyak yang membuat site plan perumahan, tetapi ujung-ujungnya hanya menjual tanah kavling. Kondisi seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi apabila Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda,” kata Haris.

Haris menjelaskan, Raperda PKP merupakan inisiatif Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan yang selanjutnya diproses melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, yang diketuai Andi Arif Agung.

Ia menilai, penguatan aturan diperlukan agar praktik pemasaran perumahan tidak berhenti pada penjualan tanah kavling, sementara fasilitas pendukung yang semestinya tersedia justru tidak terpenuhi.

Dalam penyelenggaraan perumahan, pengembang tidak hanya dituntut menyediakan lahan. Perencanaan dan pembangunan juga harus memperhatikan infrastruktur, fasilitas lingkungan, serta kebutuhan dasar penghuni.

Karena itu, substansi Raperda perlu dirumuskan secara jelas untuk membedakan kewajiban pengembang dalam pembangunan perumahan dengan praktik penjualan lahan yang tidak disertai pemenuhan fasilitas sebagaimana direncanakan.

“Raperda ini, dari naskah-naskah yang dikumpulkan, selanjutnya akan dinaikkan menjadi Perda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masalah tanah kavling di kawasan perumahan,” ujarnya.

Selain persoalan penjualan tanah kavling, Raperda PKP diarahkan untuk memperjelas ketentuan mengenai penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.

Fasilitas tersebut antara lain jalan lingkungan, drainase, sarana pendidikan, kolam retensi atau bozem, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Haris menyebutkan, alokasi lahan untuk PSU dapat mencapai 30–40 persen dari luas kawasan perumahan, bergantung pada ketentuan yang berlaku dan karakteristik pengembangan wilayah.

Namun, besaran tersebut perlu dipastikan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dan dirumuskan secara tepat dalam regulasi. Kejelasan aturan diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.

Ketersediaan PSU bukan sekadar kelengkapan dokumen perumahan. Infrastruktur yang memadai turut menentukan kenyamanan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Ketika jalan lingkungan, drainase, atau fasilitas pengendalian air tidak dibangun dengan baik, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh penghuni. Karena itu, pengawasan terhadap pemenuhan PSU perlu menjadi bagian penting dari penyelenggaraan perumahan di Balikpapan.

Haris juga menyoroti pentingnya aspek keselamatan dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan permukiman. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki langkah penanganan apabila kondisi lingkungan perumahan mengancam keselamatan warga.

Ia mencontohkan, jika terjadi bencana longsor yang membahayakan penghuni, pemerintah perlu mengambil langkah penanganan, termasuk mempertimbangkan relokasi apabila diperlukan.

“Kalau terjadi bencana seperti longsor yang mengancam nyawa penghuni rumah, warga harus ditangani, termasuk kemungkinan direlokasi dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga harus mempertimbangkan keamanan lokasi, kondisi lingkungan, dan keberlanjutan kawasan permukiman.

Dengan demikian, pengaturan PKP perlu mendorong pembangunan perumahan yang memperhatikan aspek keselamatan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah kawasan dihuni dan muncul persoalan.

Haris menegaskan, penyelenggaraan perumahan tidak bisa hanya dibebankan kepada Disperkim. Pengawasan membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), serta perangkat daerah yang menangani perizinan.

Keterlibatan berbagai instansi diperlukan agar pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari perencanaan kawasan, penerbitan izin, pelaksanaan pembangunan, hingga pemenuhan kewajiban pengembang terhadap PSU.

Dalam sosialisasi tersebut, Haris menghadirkan perwakilan Disperkim dan DPPR Kota Balikpapan karena kedua instansi berkaitan langsung dengan substansi penyusunan Raperda PKP.

Menurutnya, koordinasi yang baik ant instansi akan membantu memastikan ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan tidak menyisakan celah dalam pengawasan pembangunan perumahan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dijalankan. Pengesahan Perda perlu diikuti mekanisme pengawasan yang jelas, penegakan aturan, serta sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Kejelasan tanggung jawab pengembang juga menjadi penting agar pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak terabaikan setelah lahan dipasarkan atau terjual kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Balikpapan, Eri Santoso, menjelaskan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan rangkaian kegiatan yang terkoordinasi dan terpadu untuk menyediakan, mengelola, serta mengembangkan lingkungan hunian yang layak.

Ia menyebutkan, kerangka regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PKP, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga pengendalian.

“Berdasarkan kerangka regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan PKP mencakup sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga pengendalian,” kata Eri.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pembangunan perumahan membutuhkan tata kelola yang menyeluruh. Setiap tahapan harus saling terhubung agar kawasan hunian tidak hanya layak dipasarkan, tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Bagi Balikpapan, pembahasan Raperda PKP menjadi momentum untuk memperjelas tanggung jawab pengembang, meningkatkan pengawasan, serta memastikan ketersediaan fasilitas pendukung perumahan.

Pada akhirnya, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan disusun, tetapi juga oleh konsistensi penerapannya. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kawasan yang mereka tempati dibangun sesuai perencanaan, memiliki fasilitas yang memadai, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan penghuni.(mid)